Tak Terdaftar di DPT Masih Bisa Coblos, Ini Syaratnya!
Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kayong Utara, Fernando menjelaskan, warga tersebut akan dimasukan ke dalam daftar pemilih tambahan.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2018 masih berkesempatan menggunakan hak suaranya di hari H pencoblosan dan pemungutan suara 27 Juni 2018 nanti.
Namun, dengan catatan, warga yang bersangkutan harus dapat menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) nya ke petugas KPPS.
Baca: Lucu! Kisah Driver Ojol Dapat Customer Artis Lalu Foto Bareng, Tapi Netizen Kesal Saat Sebut Nama
Baca: Kolombia Vs Polandia (3-0), Cuitan Robert Lewandowski Kepada James Rodriguez Bocor
Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kayong Utara, Fernando menjelaskan, warga tersebut akan dimasukan ke dalam daftar pemilih tambahan.
"Nanti dia akan dimasukkan ke dalam formulir A. TB KWK," katanya di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Senin (25/6/2018).
Meski demikian, dia mengaku belum dapat menjelaskan apakah warga yang belum memiliki KTP Elektronik maupun Suket masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak.
Sebab, menurut dia hal tersebut berada di luar kapasitasnya sebagai Kasubag Teknis di Sekretariat KPU Kayong Utara.
"Ranah itu mungkin lebih tepat ke Pak Effian Noer selaku komisioner di tingkat data," ucapnya.
Tribun masih berupaya menanyakan hal ini ke Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer, hanya saja yang bersangkutan masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Sukadana.
Effian Noer baru saja menghadiri acara pelantikannya kembali sebagai anggota komisioner KPU Kayong Utara periode 2018-2023 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (24/6/2018).