Polisi Sidik Kasus Pungli Taxi di PLBN Aruk, Atbah: Laporkan kepada Saya
Polres Sambas pastikan tiga tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap supir taxi di sekitar kawasan PLBN Aruk Sajingan tetap berlanjut.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas pastikan tiga tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap supir taxi di sekitar kawasan PLBN Aruk Sajingan tetap berlanjut.
Wakapolres Sambas Kompol Jovan RS menuturkan memastikan proses hukum tetap berlanjut, saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pasti lanjut, masih dalam proses,"ungkapnya, Senin (25/6).
Mantan Kabag Ops Polresta Pontianak ini menjelaskan pihaknya saat ini sedang fokus ada beberapa operasi, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan perkara Pungli terhadap taxi di sekitar PLBN Aruk Sajingan.
Baca: Forum Perbatasan Kalbar Apresiasi Keberhasilan Tim Siber Ungkap Pungli di Aruk
"Ketiga oknum masyarakat itu di sangkakan pasal 368 Ayat 1 KUHP yakni pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,"katanya.
Seperti di ketahui Polres Sambas mengamankan tiga oknum masyarakat dalam operasi tangkap tangan kasus Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan cara melakukan pungutan liar terhadap sopir taxi yang membawa penumpang tanpa memiliki trayek di sekitar PLBN Aruk,
Saat ini Perkara tersebut sudah dalam Laporan Polisi Nomor : LP/184/VI/Polda Kalbar/Res Sambas, tanggal 8 Juni 2018 tentang Tindak Pidana Pungli pada Jumat (8/6) sekitar pukul 15.13 WIB di Pinggir Jl Dusun Aruk Desa Sebunga Kec Sajingan Besar yakni yang berjarak sekitar 400 Meter dari PLBN Aruk.
Tiga oknum masyarakat tersebut berinisial FR warga Dusun Aruk selaku Bendahara Kelompok Kerja Unit Pelayanan Penumpang di Terminal PLBN Aruk Sajingan
Selain itu TS warga Dusun Aruk bertindak sebagai pelaku Pemungut Uang dan JN warga Aruk bertindak Penyimpan uang hasil Pungli.
Dari operasi Pungli tersebut berhasil di amankan sekitar Rp 5,6 juta dan Uang Ringgit Malaysia sebesar RM 155 dan dan buku catatan pungutan uang.
Dan dalam penggeledahan dan berhasil mengamankan uang hasil pungutan sejak tanggal 29 Mei 2018 s/d tanggal 7 Juni 2018, yang disimpan oleh FR selaku Bendahara sebesar Rp. 31.131.000,00 dan uang Ringgit Malaysia sebesar RM. 1.484 .
Sementara Bupati Sambas H Atbah Romin Suhaili mengapresiasi Polres Sambas yang berhasil mengungkap Pungli yang ada di sekitar kawasan PLBN Aruk.
"Saya apresiasi Polres Sambas, berikan sanksi tegas untuk sebagai dari pembelajaran, maka harus dilakukan dilakukan ke proses hukum sampai tuntas,"katanya.
Dikatannya lagi," sesuai amanah dari Presiden untuk menyikat habis segala Pungli. Saya nanti pun akan memantau langsung aktifitas di PLBN Aruk,"katannya.
Bupati Sambas menuturkan dirinya berkeinginan PLBN Aruk menjadi kawasan peradaban, untuk menunjukan dan memperlihatkan harga diri bangsa di pintu berbatasan RI-Malaysia di PLBN Aruk.