Polisi Sidik Kasus Pungli Taxi di PLBN Aruk, Atbah: Laporkan kepada Saya
Polres Sambas pastikan tiga tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap supir taxi di sekitar kawasan PLBN Aruk Sajingan tetap berlanjut.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Polres Sambas saat gelar rilis pengungkapan Pungli di sekitar PLBN Aruk Sajingan
"Selain itu saya juga mengharapkan masyarakat dalam berusaha yang legal yakni memiliki usaha punya ijin, misalnya mobil yang di jadikan angkutan umum dengan miliki ijin trayek,"katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya Pungli untuk melaporkan baik kepada pemerintah atau pun langsung ke pihak berwenang.
"Jika masyarakat tahu ada pungli, laporkan ke Polisi atau ke saya, pasti akan saya tindak lanjuti,"pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda