Ombudsman Kalbar Buka SMS Pengaduan Masalah PPDB Tahun Ajaran 2018/2019, Ini Nomornya 

Semoga pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 tidak terjadi praktek-praktek maladministrasi seperti pungutan liar,

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi saat melakukan investigasi langsung ke Perpustakaan Daerah Kalbar di Jalan Sutoyo, Rabu (24/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat membuka Pos Pengaduan melalui SMS Center di nomor 0816-383-245 untuk mempermudah masyarakat dalam penyampaian laporan terkait permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalbar,  Agus Priyadi mengatakan Pos Pengaduan SMS Center itu bertujuan untuk menampung dan menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat terkait PPDB.

“SMS Center itu untuk mempermudah pelaporan,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Senin (25/6/2018).

(Baca: Bersedih, Air Mata Ustaz Arifin Ilham Menetes Atas Wafatnya Harry Moekti )

Agus menimpali Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat akan lakukan pengawasan pada beberapa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atasa (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

“Pengawasan dilakukan kepada sekolah-sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Kementerian Agama RI. Ombudsman juga membuka Pos Pengaduan PPDB Tahun Ajaran 2018/2019,” terangnya.

Agus mengimbau masyarakat agar melapor jika dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 terdapat indikasi maladminstrasi dan/atau penyimpangan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalbar.

(Baca: Menang di Pilpres Turki, Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Pada Erdogan )

 “Format pelaporan melalui SMS Center itu sangat mudah. Ketik Nama pelapor*Nomor KTP*Nama Sekolah*Isi Laporan. Kemudian kirim ke 0816-383-245,” paparnya.

Selain melalui SMS Center, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman melalui telepon di nomor:0561-813737 atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat di Jalan Surya Nomor 2A, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Agus berharap Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se – Kalimantan Barat dapat menyelenggarakan PPDB yang adil, transparan dan akuntabel.

“Semoga pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 tidak terjadi praktek-praktek maladministrasi seperti pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, diskriminasi dan lain-lain,” harapnya.

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat akan melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Kanwil Kementerian Agama Kalbar dan beberapa Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat untuk bersama-sama membuat komitmen mengawal pelaksanaan PPDB agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan.

 “Hal ini demi peningkatan akses layanan pendidikan,” tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved