Pilkada Serentak
Hari Pencoblosan di Pilkada Serentak Bakal Jadi Libur Nasional, Tunggu Pemerintah Godok Perpresnya
Momen pilkada serentak pada 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional masih digodok oleh pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkirakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait libur Pilkada akan rampung pekan depan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, terkait libur saat Pilkada yang mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemendagri hanya sebatas memberikan dukungan.
Menurutnya, usulan hari libur Pilkada diketahui sudah sampai di wilayah Sekretaris Negara, sehingga Keppres nantinya bisa diselesaikan dalam waktu satu atau dua hari ke depan.
Baca: Tiga Hari Kedepan Ketapang Berpotensi Terjadi Hujan Ringan Hingga Lebat
Namun, terkait libur Pilkada, Akmal belum dapat memastikan apakah nantinya berlaku secara nasional atau hanya daerah-daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan wacana menjadikan momen pilkada serentak pada 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional masih digodok oleh pemerintah.
"Memang ada wacana seperti itu, tapi berbagai usulan itu sedang kami kaji," ujar Wiranto.
Menurut Wiranto, saat ini setidaknya pihaknya memiliki dua opsi yang siap diajukan ke pemerintah perihal wacana peliburan tersebut.
Opsi yang pertama yakni meliburkan 171 daerah yang menggelar pilkada serentak 2018.
Kemudian usulan kedua, adalah meliburkan seluruh provinsi di Indonesia.
"Tapi untuk usulan pertama, ada pertimbangan mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu. Ada masyarakat atau pejabat yang tinggalnya di daerah lain, tapi di tempat domisili KTP-nya menyelenggarakan pilkada," ujar Wiranto.
Baca: KPU Kayong Utara Pastikan Logistik Sudah Tiba di PPS
Wiranto menyampaikan proses administrasi berupa penerbitan keputusan presiden (Keppres) masih diperlukan untuk secera resmi menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
"Tentunya kan butuh keputusan pemerintah, Presiden dalam hal ini," ujar Wiranto.
Karena itu, menurut Wiranto, pemerintah akan mengkaji masukan-masukan dari berbagai pihak terlebih dahulu, sebelum nantinya Presiden dengan kewenangannya membuat keputusan presiden (Keppres) soal libur pildaka.
"Secepatnya akan diputuskan. Sekarang juga saya bisa langsung menghadap Presiden membahas ini," ujar Wiranto.
Pilkada serentak 2018 akan digelar pada 27 Juni 2018 dan diikuti 171 daerah di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Saat Pilkada Serentak Bakal Jadi Hari Libur Nasional? Tunggu Perpresnya Pekan Depan, http://batam.tribunnews.com/2018/06/25/saat-pilkada-serentak-bakal-jadi-hari-libur-nasional-tunggu-perpresnya-pekan-depan?page=all.