Gelapkan Motor Rekan Sendiri, Pria di Singkawang Dibekuk Polisi

Namun, pada saat korban pulang dari Malaysia dan menanyakan motor tersebut kepada pelaku F ternyata motor tersebut telah digadaikan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Jatanras Polres Singkawang, Kamis (21/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Unit Jatanras Polres Singkawang berhasil menangkap dan mengamankan pelaku F (40) yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan.

Pelaku berhasil ditangkap di daerah Marhaban Kecamatan Singkawang selatan, Kamis (21/6/2018).

Baca: Beberapa Kecamatan di Singkawang Belum Terlayani, PDAM Ajukan Jaringan Distribusi Utama

Baca: Cakupan Pelayanan PDAM Singkawang Capai 13 Sambungan Rumah Tangga

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Michael Terry Hendratra mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan April 2018 pada saat korban MS menitipkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Honda Beat POP dengan nopol KB 210604 kepada pelaku F dengan tujuan akan pergi ke Malaysia selama satu minggu dan jika sudah pulang dari malaysia akan diambil oleh korban.

Baca: Ziarah Warga Desa Lingga di Makam Kesultanan Batu Layang Pontianak

Namun, pada saat korban pulang dari Malaysia dan menanyakan motor tersebut kepada pelaku F ternyata motor tersebut telah digadaikan.

"Akibatnya korban MS mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Singkawang” ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Jatanras Polres Singkawang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan Unit Jatanras Polres Singkawang mendapatkan informasi bahwa pelaku penggelapan sepeda motor sedang berada di daerah Marhaban Kecamatan Singkawang selatan, selanjutnya Unit Jatanras Polres Singkawang langsung menuju ketempat tersebut, dan setelah dicek ternyata benar.

Adapun barang bukti yang berhasil di amnakan yaitu berupa 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda BEAT POP KB 2106 YS Warna Putih dengan noka: MH1JFS115FK124620 dan nosin : JF51E-1122701.

"Saat ini pelaku dan BB (Barang Bukti) telah diamankan di Mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved