Ratusan Napi di Rutan Mempawah dapat Remisi Khusus, Dua dari Mereka Langsung Bebas
Untuk 2 warga binaan yang langsung bebas tersebut, kasus pencurian, masa tahanan mereka satu tahun lebih
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018, Rutan Kelas 2 B Mempawah memberikan Remisi pada ratusan warga binaannya.
Dosen Sinaga, Kasubsi Pengelolaan rutan kelas 2 B Mempawah memaparkan bahwa sebanyak 115 orang Narapidana mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri dan 2 diantara nya langsung bebas.
Kemudian Ares Dwi Supriyadi, selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Mempawah mengungkapkan bahwa tiap warga binaan mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi.
(Baca: Istri Tak Bisa Hamil, Suami Dapat Kejutan 5 Tahun Kemudian hingga Meneteskan Air Mata )
"Untuk 2 warga binaan yang langsung bebas tersebut, kasus pencurian, masa tahanan mereka satu tahun lebih, dan mendapatkan potongan tahanan 1 bulan," ungkapnya.
Iapun mengungkapkan bahwa pemberian Remisi ini didasari oleh beberapa faktor, yakni harus berkelakuan baik dan memenuhi syarat secara Substantif dan administratif.