Cegah Karhutla, Polsek Kuala Behe Bentangkan Spanduk Bersama Warga
Kanit Sabhara Polsek Kuala Behe Bripka Adri melaksanakan sosialisasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kanit Sabhara Polsek Kuala Behe Bripka Adri melaksanakan sosialisasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan di Desa Kuala Behe pada Senin (18/6/2018).
Sosialisasi penyampaian bahayanya membakar lahan tersebut, dilaksanakan dengan cara membentangkan spanduk larangan Karhutla bersama warga masyarakat yang ada.
Baca: Amalan Puasa Sunnah 6 Hari Sesudah Lebaran, Ini Tata Cara Dilakukan Langsung Atau Terpisah
Satu diantara warga Desa Kuala Behe, Karlos mengucapkan terima kasih kepada Polisi yang telah memberikan himbauan bahayanya membakar lahan. "Karena membahayakan radang pernapasan," ujarnya.
Kapolsek Kuala Behe Ipda Hertomo melalui Kanit Sabhara Bripka Adri menerangkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan arahan kepada masyarakat.
Agar tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan. "Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Kuala Behe bisa mendukung program Polri. Dapat memahami serta mengerti dampak dan akibat dari membakar hutan dan lahan," ungkapnya.