Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen ke Mahasiswi di Lampung, Berikut 5 Faktanya!
Kasus pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, berinisial CE.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dunia pendidikan diguncang oleh kasus dugaan pencabulan yang terjadi di universitas negeri di Lampung.
Kasus pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, berinisial CE.
CE dilaporkan mahasiswinya berinisial DC dengan tuduhan pelecehan dan perbuatan cabul.
Baca: Ada yang Berbeda di Debat Ketiga Pilgub Kalbar, Ini Penjelasan KPU?
Saat ini kepolisian tengah mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan status tersangka.
Berikut ini fakta-fakta yang dirangkum dari Tribun Lampung.
Baca: Daftar Harga Tiket Piala Dunia 2018, Ini 10 Negara yang Jadi Pembeli Terbanyak!
1. Oknum dosen berstatus sebagai saksi
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregig, memastikan status kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejauh ini, menurut dia, belum ada tersangka lantaran pihaknya masih mengumpulkan bukti.
"Setelah Lebaran kami akan lanjutkan penyidikannya," kata Ketut, Senin (11/6/2018).
Kami akan panggil semua untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, termasuk terlapor.
"Mudah-mudahan setelah Lebaran kami menetapkan tersangka," jelasnya.
Oknum CE diketahui saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Baca: Ada yang Berbeda di Debat Ketiga Pilgub Kalbar, Ini Penjelasan KPU?
2. Korban bertambah
Sejak dilaporkan ke polisi, 24 April 2018 lalu, korban dugaan pencabulan ini bertambah menjadi 3 orang.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi oleh Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pedangdut-sag-lakukan-pelecehan_20150601_175543.jpg)