Libur Lebaran, Segini Tarif Masuk ke Pantai Pulau Datok

Sementara, retribusi masuk untuk kendaraan roda dua adalah Rp 2.000, roda empat Rp 5.000, dan roda enam Rp 10.000.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Pantai Pulau Datok, Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) sudah menentukan tarif masuk ke Pantai Pulau Datok, Sukadana, selama Lebaran.

Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disporapar Kayong Utara, Nurlaela mengatakan, setiap pengunjung yang masuk ke area wisata Pantai Pulau Datok akan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000.

Baca: Selama Lebaran, Pemkab Kayong Utara Tarik Retribusi di Tempat-tempat Rekreasi

Baca: Parkir di Pantai Pulau Datok Akan Jadi Perhatian Polisi

Sementara, retribusi masuk untuk kendaraan roda dua adalah Rp 2.000, roda empat Rp 5.000, dan roda enam Rp 10.000.

"Satu orang kan sudah Rp 5.000, nanti tinggal ditambah, disesuaikan dia pakai kendaraan apa," jelasnya via telepon, Selasa (12/6/2018).

Dia meminta setiap pengunjung yang membawa kendaraan agar memarkirkan kendaraannya di area yang telah disediakan.

Tujuannya, agar kendaraan yang masuk ke lokasi wisata tertib sehingga memudahkan pengunjung untuk masuk atau keluar area wisata.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved