Cara Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa juga dengan cara online melalu website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, kalau mau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan caranya bagaimana ya? Terima kasih sebelumnya.
085876xxxxxx
Baca: BPJS Sebut Klaim RSUD Abdul Aziz Terlambat
Baca: Tunggakkan BPJS, Wali Kota Singkawang: Saya Belum Terima Laporan
Terima kasih juga sudah bertanya, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan caranya gampang.
Pertama, menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa juga dengan cara online melalu website www.bpjsketenagakerjaan.go.id bisa juga melalui Service Point Office bank kerjasama.
Kedua, mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1).
Ketiga, mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a)
Keempat, membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hadi Purnomo
Asisten Deputi Direktur Perluasan Peserta BPU dan Jakon BPJS Ketenagakerjaan