PPATK Temukan 143 Transaksi dan 1092 Transaksi Tunai Mencurigakan, Ini Kata Bawaslu Kalbar

PPATK ada menemukan sekitar 143 transaksi mencurigakan terkait Pilkada di seluruh Indonesia, ada juga 1.092 transaksi tunai yang mencurigakan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HAMDAN DARSANI
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PPATK ada menemukan sekitar 143 transaksi mencurigakan terkait Pilkada di seluruh Indonesia, ada juga 1.092 transaksi tunai yang mencurigakan dalam Pilkada di seluruh Indonesia, modusnya membagi rekening yang harusnya satu rekening.

Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menuturkan jika sampai saat ini baru tahap LPPDK.

Ia mengataka pada prinsipnya di dalam dana kampanye Bawaslu melihat ada empat aspek, ada soal kepatuhan waktu paslon melaporkan dana kampanye, batasan sumbangan, sumber dana, dan penggunaan.

Selain itu ada juga tiga komponen, yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dan laporan penerimaan dan pengeluaran.

Baca: PKS Gelar Buka Bersama, Rangkaiannya Terkait Pemenangan Pilkada Kalbar

"Kita baru tahap dalam LPSDK, nanti tanggal 24 Juni baru paslon baru menyerahkan LPPDK yang nanti akan diaudit, semua dana kampanye dituangkan harus dalam satu akun rekening dana kampanye, dan inilah yang nantinya ditelusuri atau tracking dari PPATK," katanya, Jumat (08/06/2018).

Faisal mengatakan, dalam hal ini Bawaslu RI telah bekerjasama dengan PPATK, dan jika ada laporan untuk Kalbar maka Bawaslu RI akan menyampaikan hal tersebut.

"Bawaslu RI sudah bekerjasama dengan PPATK soal hal ini, setidaknya untuk melihat pola transaksi dalam rekening khusus itu," katanya.

Dikatakannya, dalam LPSDK dan LPPDK akan ketahuan mana yang nyumbang dari mana, kalau perseorangan maksimal Rp. 75 juta, sedangkan perusahaan maksimal Rp. 750 juta.

Kemudian dari sumber dananya tidak boleh dari perusahaan yang misalnya melakukan kejahatan narkoba atau dianggap KPK korupsi dan sejenisnya.

"Sampai hari ini kita lihat dari hasil analysis kita tidak ada yang melewati batas begitu juga dengan perusahaan," jelasnya.

Baca: Foto-foto H-5 Idul Fitri Masyarakat Sesaki Pasar Tengah Untuk Berbelanja Kebutuhan

Prinsipnya, kata Faisal, PPATK jika melihat ada yang mencurigakan maka PPATK akan menyampaikan pada Bawaslu RI.

"Kalau soal penyerahan dana kampanye bagi yang melanggar kalau tidak salah saya bisa pengguguran paslon, karena tidak sesuai," bebernya.

Namun, terkait dengan kantor akuntan publik yang ditunjuk, diterangkannya bisa diketahui dari KPU. Karena Bawaslu dalam pengawasan dana kampanye subjeknya tiga, yakni KPU, Paslon dan kantor akuntan publiknya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved