Libur Lebaran Masyarakat Tetap Bisa Membayar PBB
Sehingga menurutnya kendati libur lebaran masyarakat masih dapat melakukan transaksi....
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Memasuki libur dan cuti bersama Idul Fitri, beberapa layanan umum masyarakat pun juga ikut libur. Tetapi, khusus untuk pembayaran pajak PBB-P2 tetap bisa di lakukan masyarakat, meski kantor layanan di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kubu Raya telah tutup.
"Pembayaran pajak PBB-P2, kini sudah bisa di lakukan melalui transaksi di ATM Bank Kalbar. Penerapan sistem penbayaran PBB melalui transaksi di ATM, akan mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayara pajak," ujar Kepala BPPRD Kubu Raya, Supriaji melalui kapala Bidang PBB dan BPHTB, Syarif Ibrahim.
Sehingga menurutnya kendati libur lebaran masyarakat masih dapat melakukan transaksi.
"Dengan sistem tersebut, masyarakat bisa kapan pun membayar pajak PBB nya. Jadi lebih mudah, setelah melakukan transaksi pembajaran pajak, masyarakat tinggal melaporkan ke kantor BPPRD dengan membawa bukti struk pembayaran nya saja," tuturnya.
Menurutnya sistem pembayaran pajak PBB melalui transaksi di ATM, terbukti ampuh meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak PBB Kubu Raya.
"Dengan sistem tersebut, masyarakat tak perlu datang lagi ke loket pembayaran di kantor BPPRD untuk mengantri. Bahkan, hari libur pun masyarakat tetap bisa melakukan teransaksi pembayaran pajak PBB nya," katanya.
Syarif ibrahim mengapresiasi masyarakat Kubu Raya yang saat ini sudah relatif taat dalam membayar pajak nya. "Saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yak aktif membayar pajak daerah, untuk menunjang pembangunan di wilayah KKR," tutupnya.