Prosedur Cabut Berkas Kendaraan Bermotor

Setelah pajak sudah lunas di wilayah sebelumnya, baru kemudian mengisi blanko pencabuta berkas.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sejumlah warga mengurus dokumen kendaraan di Kantor Samsat Pontianak, Kompleks Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Barat, Jl Adisucipto, Pontianak, Senin (15/12/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, kalau mau cabut berkas kendaraan bermotor syaratnya apa ya? Kira-kira berapa biaya yang harus saya persiapan? Terima kasih sebelumnya.
08123876xxxx

Terima kasih juga sudah bertanya, pertama pastikan bahwa pajak di wilayah sebelumnya sudah lunas.

Setelah pajak sudah lunas di wilayah sebelumnya, baru kemudian mengisi blanko pencabuta berkas.

Blanko cabut berkas, meliput keterangan daerah tujuan dan daerah asal.

Baca: Syarat Pembuatan SIM C

Jangan lupa membawa KTP yang sudah sesuai daerah tujuan serta menunjukkan STNK asli dan BPKB asli.

Untuk biaya sesuai dengan tarif baru berdasarkan PP No 60 tahun 2016  tentang Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Keluar Daerah, untuk kendaraan roda dua Rp 150 ribu.

Catatan, untuk biaya di bagian kepolisian.

A. Yanto | Kepala UPPD Wilayah II

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved