Komisi V DPRD Kalbar Desak Pemda Tindak Tegas Perusahaan Lalai Bayar THR Karyawan

“Cabut saja izinnya. Jangan ragu-ragu karena pemerintah harus pro rakyat dan pekerja,” terangnya.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Tribun Sumsel
THR 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Markus Amid mendesak ketegasan pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang lalai atau bahkan belum melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah/2018 Masehi.

“Pemerintah melalui dinas terkait harus tegas agar kejadian pekerja yang belum menerima THR sampai hari H lebaran atau lewat lebaran tidak terjadi,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Kamis (7/6/2018).

Politisi Demokrat itu menegaskan pemerintah bisa mencabut izin perusahaan yang lalai terhadap hak-hak tenaga kerja dan melanggar peraturan perundang-undangan berlaku.

Baca: Driver Taksi Online Perkosa Penumpang Langganannya Usai Nonton Film di Bioskop

“Cabut saja izinnya. Jangan ragu-ragu karena pemerintah harus pro rakyat dan pekerja,” terangnya.

Ia menilai aturan tenaga kerja mengenai hal itu belum terlalu tegas. Indikatornya, masih banyak kasus-kasus merugikan tenaga kerja hingga saat ini, khususnya pembayaran THR.

“Saya berharap ke depan tindakan tidak hanya dalam bentuk teguran saja. Tapi, harus ada penguatan secara hukum,” imbuhnya.

Komisi V DPRD Kalbar, kata Markus, terus mendorong adanya regulasi tingkat daerah atau Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi hak-hak pekerja di Provinsi Kalbar. Di Perda itu, nantinya juga diatur terkait sanksi lebih tegas bagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja.

“Di Kalbar belum ada Perda tentang itu. Wacana sudah ada sebenarnya. Kami terus mendorong instansi terkait mengajukan Raperda terkait ketenagakerjaan di Kalbar,” pintanya.

Ia menimpali pihaknya masih menunggu dinas terkait segera menyampaikan raperda itu. Jika cepat diusulkan, kata Markus, maka akan semakin cepat dibahas dan ditindaklanjuti oleh legislatif.

“Komisi V DPRD Kalbar berharap tahun 2018 ini, raperda itu sudah diusulkan. Jika tidak diusulkan dari dinas terkait, kami akan membuat Raperda inisiatif dewan,” tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved