Polisi Ciduk 3 Tersangka Narkoba di Sekadau Hilir
Pjs Kasat Resnarkoba Polres Sekadau IPTU M Ginting menuturkan, dari 2 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dalam dua hari, Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Sekadau.
Pjs Kasat Resnarkoba Polres Sekadau IPTU M Ginting menuturkan, dari 2 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku dugaan tindakan pidana narkotika.
Baca: Tegang! Aksi Kejar-kejaran Bakamla RI dan PSDKP KKP RI Tangkap Kapal Ilegal Fishing
Baca: Terkait Pengamanan Kapuas Hulu, Ketua DPRD Apresiasi Kepolisian
"Pertama kita berhasil menangkap 2 pelaku pada Sabtu malam kemarin, TKP nya di Desa Sungai Kunyit. Hari Minggunya kita juga berhasil mengamankan 1 orang dengan kasus yang sama, TKP nya di Desa Peniti," ujarnya ditemui Tribun, Senin (4/6/2018).
Baca: Meski Sedang Berpuasa, Prajurit Lanud HAD Tetap Rutin Patroli Patok
Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan adalah, RZ (32) dan ZK (40) yang ditangkap di Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir.
Sementara tersangka satunya berinisial MS (36) yang ditangkap di sebuah bengkel di Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir.
Saat ini ketiga para tersangka sudah diamankan di Mapolres Sekadau, bersama barang bukti yakni narkoba jenis sabu.