Pekerja Nonformal Kayong Utara Terancam Tak Dapat THR
THR kepada para pekerja nonformal ini umumnya diberikan berdasarkan inisiatif oleh si pemberi kerja tanpa melalui instruksi dari pemerintah.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Para pekerja nonformal di Kabupaten Kayong Utara terancam tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) menjelang Lebaran.
Kepala Dinas Transmigrasi Kayong Utara, Untung Hidayat mengatakan, di dalam surat yang diterimanya dari Kementerian Ketenagakerjaan, sebagian besar warga yang wajib mendapatkan THR dari perusahaan adalah mereka yang bekerja secara formal.
Baca: Mudik Lebaran, Perusahaan Wajib Fasilitasi Pekerja
"Kalau dalam surat (dari Kementerian Ketenagakerjaan) ini pekerja nonformal masih belum tercover," katanya di Kantor Dinas Transmigrasi Kayong Utara, Sukadana, belum lama ini.
Baca: Dinas Transmigrasi Beberkan Jumlah THR yang Akan Diterima Pekerja di Kayong Utara
Namun, dia menambahkan, pemberian THR kepada para pekerja nonformal ini umumnya diberikan berdasarkan inisiatif oleh si pemberi kerja tanpa melalui instruksi dari pemerintah.
"Salah satu contohnya asisten rumah tangga," paparnya.