Ditangkap di Sebuah Warung, 2 Tersangka Ini Simpan Sabu di Bungkus Rokok
Keduanya ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0.35 gram, yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dua tersangka narkoba RZ (32) dan ZK (40) berhasil diciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Sekadau di sebuah warung, di Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (2/6/2018) malam.
Keduanya ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0.35 gram, yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok.
Baca: Polisi Ciduk 3 Tersangka Narkoba di Sekadau Hilir
Baca: Meski Sedang Berpuasa, Prajurit Lanud HAD Tetap Rutin Patroli Patok
Pjs Kasat Resnarkoba Polres Sekadau IPTU M Ginting menuturkan, keduanya merupakan warga asal Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau.
"Keduanya orang Mukok Sanggau, satunya bekerja sebagai sopir dan satunya swasta. Mereka kita tangkap di sebuah warung dan menemukan narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok," ujarnya saat ditemui Tribun, Senin (4/6/2018).
Baca: Tower di Karimata Rusak, Diskominfo Belum Terima Respon dari Pemerintah Pusat
Baca: Namanya Makin Melejit, Honor Nissa Sabyan Sekarang Bikin Melongo
Ginting kemudian menuturkan kronologi penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sungai Kunyit Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir.
Berbekal informasi tersebut, petugas melalukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Dan sekitar pukul 19.30 WIB petugas mencurigai terhadap 2 orang laki-laki yang sedang duduk di sebuah warung di Desa Sungai Kunyit.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas kedua orang tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok milik RZ, yang berisikan satu buah paket narkoba jenis sabu.
"Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang di duga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Ginting.
Adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka, kata dia, adalah pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI No 35 thn 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.