BAZNAS Kalbar Jamin SDM UPZ Sangat Profesional Kumpul dan Salurkan Zakat

Tidak hanya pengumpulan zakat, namun juga penyalurannya. UPZ-UPZ masjid/mushola, kata Amin, sangat paham titik-titik pembagiannya.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNFILE/IST
zakat 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat, H Uray M Amin menjamin Sumber Daya Manusia (SDM) yang melaksanakan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) masjid/mushola di bawah naungan BAZNAS Kabupaten/Kota sudah sangat profesional.

“Kalau zakat fitrah memang di UPZ masing-masing kabupaten/kota. Khusus di BAZNAS Kalbar, kami buka UPZ di Masjid Raya Mujahidin. Saya pikir teman-teman UPZ sudah paham semua terkait pengumpulan zakat,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Senin (4/6/2018).

Baca: Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Untuk Memperkuat Integritas Bangsa

Baca: Ditangkap di Sebuah Warung, 2 Tersangka Ini Simpan Sabu di Bungkus Rokok

Tidak hanya pengumpulan zakat, namun juga penyalurannya. UPZ-UPZ masjid/mushola, kata Amin, sangat paham titik-titik pembagiannya.

Baca: Tower di Karimata Rusak, Diskominfo Belum Terima Respon dari Pemerintah Pusat

Baca: Jalin Silaturahmi Ps Kanit Binmas Polsek Kuala Behe Buka Bersama dengan Warga

“Zakat fitrah dikelola oleh UPZ masjid/mushola. Nantinya, jumlah zakat fitrah dan Zakat mal yang diterima dan disalurkan akan dilaporkan ke BAZNAS Kalbar. Zakat fitrah langsung dibagikan oleh masjid kepada yang berhak. Zakat mal disetorkan ke BAZNAS, nanti BAZNAS yang menyalurkan,” terangnya.

Baca: Terkait Pengamanan Kapuas Hulu, Ketua DPRD Apresiasi Kepolisian

Sebelum penyaluran zakat fitrah, UPZ harus mengiventarisir data penerima zakat dan dilaporkan ke BAZNAS. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih. Ia menegaskan zakat fitrah harus dibagikan habis kepada penerima sebelum salat Hari Raya Idul Fitri.

“Minimal H-2 sebelum lebaran, kami harap sudah mulai dibagikan. Untuk zakat fitrah harus habis, tidak ada istilah surplus,” jelasnya.

Untuk zakat mal, penyalurannya harus dilakukan pada tahun dimana zakat diterima. Misalnya, ketika seorang umat muslim membayar zakat mal pada tahun 1439 Hijriyah, maka zakat harus disalurkan pada tahun itu juga.

“Zakat berbeda dengan infaq dan sedekah. Kalau infaq dan sedekah bisa surplus karena dipergunakan sesuai apa keperluannya,” imbuhnya.

BAZNAS Kalbar, terang H Amin, menargetkan penerimaan zakat dari umat muslim terus meningkat dari tahun ke tahun. Potensi zakat terbilang besar untuk disalurkan bagi kemaslahatan umat.

“Di UPZ Masjid Raya Mujahidin saja sekitar Rp 1 Milyar, itu seluruh zakat. Kalau total di BAZNAS Kalbar total sekitar Rp 2 Milyar. Kita target penerimaan zakat naik 25 persen dari sebelumnya di tahun 2018 ini,” ujarnya.

H Amin berpesan kepada pengelolan UPZ masjid/mushola untuk mengajak umat Islam mendirikan salat wajib berjamaah di masjid. Ia juga mengajak umat Islam berzakat di BAZNAS.

“Alhamdulilah masyarakat sudah tahu kalau UPZ di masjid itu berada di bawah BAZNAS. Asal berani mengeluarkannya, umat Islam harus berbagi dan berbelanja kepada sesama muslim,” tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved