Pilkada Serentak
Siap Terima Laporan, Bawaslu Sebut Intimidasi Masuk Ranah Pidana
"Intimidasi itukan ancamannya pidana, karena menghalangi hak pilih orang, ancamannya semua bentuk intimidasi pidana," katanya
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menuturkan jika pihaknya menerima laporan terkait intimidasi, dan untuk penindakan intimidasi berkaitan dengan pidana.
"Intimidasi itukan ancamannya pidana, karena menghalangi hak pilih orang, ancamannya semua bentuk intimidasi pidana," katanya, Minggu (03/05/2018) malam saat dihubungi Tribunpontianak.co.id
Baca: Belum Temukan Adanya Intimidasi, Ketua Forum Perbatasan Akan Kawal Terus Pilkada
Baca: Pengamat Sosial Nilai Isu Intimidasi Malah Membuat Masyarakat Was-Was
Ia pun mengatakan, jika benar-benar terbukti adanya bentuk intimidasi maka tidak akan segan untuk ditindak.
"Jika ketemu, ketahuan, terbukti dan kita tidak ragu-ragu untuk masuk kedalam ranah pidana," bebernya.
Baca: Nilai Isu Intimidasi Bisa Memperkeruh Situasi Politik, Pengamat Untan Sarankan Hal Ini
Kalau berkaitan dengan posko, kaya dia, nampaknya tidak, namun untuk intimidasi harus mendapatkan fakta yang sebenarnya, karena selama ini belum menemukan fakta, jadi jika terjadi bisa jadi tidak dan iya.
"Namun prinsipnya jika ada bentuk intimidasi silahkan, kita akan proses," tegasnya.
Untuk melakukan penindakan terkair intimidasi, kata dia, sumbernya dari laporan masyarakat maupun temuan pengawas.
Kalau kemudian ada laporan masyarakat, lanjutnua, harus memenuhi syarat formil dan materil, pelapornya siapa, terlapornya siapa dan buktinya jelas, termasuk uraian peristiwanya dan saksi.
"Prinsipnya jika ada laporan silahkan, kita terima. Untuk sekarang kaitannya intimidasi belum ada," katanya.