Satpol PP Amankan 30 Orang Ngamar di Indekos saat Ramadan, Ini Kata DPRD

Politisi Hanura ini meminta penilik indekos lebih selektif dan benar-benar mengikuti aturan yang ada dan tidak menerima sembarangan orang.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUN/DOK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dilakukannya razia rutin selama Bulan Ramadhan dan menjaring 30 orang yang diduga melakukan tindak asusila didalam indekos karena kedapatan tengah berduaan didalam kamar, menurut Anggota DPRD Kota Pontianak, Mashudi perlu adanya kerjasama antar pemilik kos dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Politisi Hanura ini meminta penilik indekos lebih selektif dan benar-benar mengikuti aturan yang ada dan tidak menerima sembarangan orang dan harus didata setiap yang mengontrak.

Selalu ditemukannya pasangan bukan suami istri didalam indekos saat dilakukan razia, menurutnya pemilik harus mempertanggungjawabkan hal tersebut.

"Pemilik kos harus mau bekerjasama dengan pihak pemerintah, kalau mereka tidak mau kerjasama bisa diberikan sanksi,"ucap Mashudi saat dihubungi, Jumat (1/6/2018).

Baca: Selama Ramadan, 30 Orang Diamankan Satpol PP Karena Diduga Berbuat Mesum

Pemilik indekos menurutnya harus terus melakukan pengawasan siapa saja yang tinggal. Jika memang khusus untuk perempuan, jangan perbolehkan lelaki masuk kamar. Demikian juga sebaliknya. Kalau pun indekos itu terbuka untuk pasangan, mereka harus menunjukkan buku nikah.

“Pengawasan dan komitmen ini yang penting. Paling tidak ada penjaganya, dan ada CCTV lah untuk memantau tamu yang datang, jangan sampai hal ini terus terulang dan memberi kota malu, ini juga mereka yang diamankan bukan warga Pontianak” ungkapnya.

Wakil rakyat daerah pemilihan Pontianak Utara ini juga meminta dinas terkait mencabut izin indekos yang terus saja kedapatan pasangan di luar nikah. Efek jera menurutnya harus diberikan agar hal sama tidak terulang. Dalam hal ini citra Kota Pontianak yang jadi taruhan.

“Kalau memang tipiring tidak buat jera, cabut saja izinnya, agar mereka jera,” ujarnya.

Sementara untuk Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak ia meminta mengikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah bahwa harus tutup sebulan penuh.

"Pengaturan jam operasional tempat hiburan tertentu dari pukul 21.00-24.00 WIB juga harus diikuti jangan sampai mengganggu yang lagi beribadah," tambahnya.

Lonjong menjelaskan hal ini bukan sekadar masalah toleransi, karena masalah itu di Kota Pontianak sudah sangat baik, hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved