Penghentian Penyidikan Kasus PSI, Pengamat Nilai KPU Akan Kehilangan Kepercayaan Masyarakat

Dan tentu dari apa yang dilakukan PSI sudah memenuhi unsur pidana, terkait pasal 1 angka 35 UU Pemilu terkait kampanye.

TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Pengamat Politik Untan Yulius Yohanes 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Politik Untan, Yulius Yohanes mengatakan pihak pemerintah baik aparat penegak hukum maupun masyarakat dan parpol harus melihat bahwa untuk menjaga demokratisasi dalam pemilu memang perlu regulasi yang sudah diatur dalam UU Pemilu.

Hal itu menjadi satu diantara tolak ukur yang harus diikuti oleh siapapun.

Dan tentu dari apa yang dilakukan PSI sudah memenuhi unsur pidana, terkait pasal 1 angka 35 UU Pemilu terkait kampanye.

Baca: Bareskrim Hentikan Kasus PSI, Moch Sabiin : Alhamdulillah, Puji Tuhan

Artinya bagaimana menegakkan demokratisasi terkait dengan pemilu kedepan harus dibenahi dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. Kalau kita sudah melihat hal ini sebuah pelanggaran maka harus dilakukan penindakan tegas, karena unsurnya sudah jelas ada pelanggaran disitu.

Baca: Terkait Kasus PSI, Bawaslu Kecewa pada KPU

Harusnya tidak ada alasan lain oleh penegak hukum karena ini adalah pelanggaran yang harus ditindak. Meskipun KPU memberikan keterangan yang tidak stabil, ibaratnya memberikan informasi yang labil. Namun aparat harus menindaklanjuti karena unsurnya telah memenuhi.

Jika tidak ditindaklanjuti, maka masyarakat akan menilai bahwa ada permainan, dan kepentingan politik didalam mencendrai demokratisasi kedepan dan sangat berbahaya. Hal ini bisa menimbulkan permasalahan yang rumit, kalau misalnya partai yang kuat dan punya anggaran yang banyak maka akan semaunya melakukan kampanye seperti curi start ini.

Maka hal seperti ini harus dijaga, supaya apa yang diinginkan negara untuk merealisasikan terkait dengan demokratisasi dalam pemilu kedepan dengan baik karena jika tidak akan bisa menjadi bomerang yang membahayakan negara.

Dan dengan hal ini membuat trust atau kepercayaan masyarakat terhadap pemilu akan dipertanyakan yang membuat masyarakat akan menilai KPU tidak benar, jadi ini menjadi problem yang luar biasa kedepan, maka KPU harusnya tidak seperti itu. Sebagai penyelenggara pemilu harus tegas dalam memberikan informasi kepada penegak hukum.

KPU akan kehilangan kepercayaan masyarakat dan hal apapun akan bisa dianulir karena KPU tidak mempunyai jati diri dalam menegakkan demokratisasi kedepan.

Dengan sikap Bawaslu yang akan terus maju, memang harus seperti itu karena Bawaslu badan pengawas yang diharapkan masyarakat untuk dapat melakukan tugasnya sebagai pengawas dalam rangka upaya demokratisasi yang ada di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Artinya disitulah proses pendidikan politik yang dapat dipelajari oleh masyarakat terkait kelembagaan pemilu melakukan langkah konkrit dan dapat mengingatkan KPU serta parpol agar dapat menjalankan fungsi sesuai dengan UU.

Jika memang ada indikasi permainan, maka oknum yang terlibat harus ditindak tegas, artinya harus ditindak, karena memang ada pelanggaran, bahkan oknum tersebut harus diberhentikan atau dianulir dari jabatannya karena merusak proses demokrasi. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved