Hermanus Berikan Pesan Khusus untuk Pengelolaan Dana Desa
Hermanus mengingatkan desa yang belum menyelesaikan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2018 juga untuk segera diselesaiakan.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribunpontianak : Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus mengingatkan desa yang belum menyelesaikan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2018 juga untuk segera diselesaiakan.
"Susunlah program-program yang tepat sasaran, pemerintah desa juga jangan segan untuk berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten, terkait penggunaan dana tersebut," katanya.
Ia juga berpesan, sesuai dengan Perbup yang ada, Pemerintah Desa diwajibkan menggunakan 30 persen ADD dan Dana Desa untuk program swakelola pembangunan.
Baca: Sejumlah Kades di Kubu Raya Terindikasi Korupsi, Bupati Sudah Sering Kali Ingatkan
"Dan jangan lupa pembangunan desa harus dilakukan dengan swakelola oleh masyarakat setempat," tegasnya.
Hermanus mengatakan Dana Desa tahap I sudah ada di RKUD per tanggal 16 April 2018 sebesar Rp22,29 miliar untuk 165 desa.
Untuk itu, Desa diharapkan olehnya secepatnya memenuhi persyratan-persyaratan penyaluran sehingga dapat segera ditransfer ke Desa masing-masing