Hermanus Berikan Pesan Khusus untuk Pengelolaan Dana Desa

Hermanus mengingatkan desa yang belum menyelesaikan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2018 juga untuk segera diselesaiakan.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bekerja sama denga Kementerian Pendayagunaa Aparatur Negara & RB, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pendampingan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus, di Hotel Grand Tjokro Yogyakarta, Sabtu (28/4) 

Laporan Wartawan Tribunpontianak : Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus mengingatkan desa yang belum menyelesaikan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2018 juga untuk segera diselesaiakan.

"Susunlah program-program yang tepat sasaran, pemerintah desa juga jangan segan untuk berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten, terkait penggunaan dana tersebut," katanya.

Ia juga berpesan, sesuai dengan Perbup yang ada, Pemerintah Desa diwajibkan menggunakan 30 persen ADD dan Dana Desa untuk program swakelola pembangunan.

Baca: Sejumlah Kades di Kubu Raya Terindikasi Korupsi, Bupati Sudah Sering Kali Ingatkan

"Dan jangan lupa pembangunan desa harus dilakukan dengan swakelola oleh masyarakat setempat," tegasnya.

Hermanus mengatakan Dana Desa tahap I sudah ada di RKUD per tanggal 16 April 2018 sebesar Rp22,29 miliar untuk 165 desa.

Untuk itu, Desa diharapkan olehnya secepatnya memenuhi persyratan-persyaratan penyaluran sehingga dapat segera ditransfer ke Desa masing-masing

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved