Narkoba Ancaman Serius di Kalbar, Ini Kata Pengamat Hukum
“Narkotika ini berkaitan dengan nasib anak bangsa sebagai penerus estafet kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengamat Hukum Untan Turiman Fathurachman mengakui narkoba masuk kategori kejahatan luar biasa lantaran merupakan kejahatan transnasional. Pemberantasan narkoba perlu kerja sangat ekstra.
“Kejahatan narkoba itu sifatnya extraordinary crime. Kalau saya menilainya kejahatan narkoba ini lebih jahat dari korupsi dan kejahatan lainnya,” ungkapnya, Senin (28/5/2018).
Baca: KPU Kayong Utara Terima Logistik Pilkada dari PT Pura Barutama
Nasib anak bangsa tergantung dari upaya pemerintah melakukan pemberantasan narkoba. Sebab, dampak narkoba sangat berbahaya apabila dikonsumsi. Ketergantungan sudah pasti, kerusakan syaraf otak juga pasti. Ketika syaraf otak rusak, otomatis menggerus kemampuan berpikir dan berbuat hal positif.
“Narkotika ini berkaitan dengan nasib anak bangsa sebagai penerus estafet kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.
Baca: UU Anti Terorisme di Sahkan, Ini Kata Ketua LDII Kalbar
Ia mencontohkan apa jadinya kalau misalnya sekian ton narkoba masuk ke negara Indonesia khususnya Kalbar. Ketika generasi mengkonsumsinya dan kehidupan bangsa dihancurkan oleh narkoba, tentu merupakan kondisi sangat tragis.
“Ketika semua pihak komitmen untuk memberantas kejahatan narkotika, maka sekarang harus action. Khususnya, BNN dan Polda Kalbar harus menguatkan sinergitas dalam penanggulangan narkotika. Harus saling berkoordinasi, sinkronisasi dan integrasi,” terangnya.
Ia sepakat untuk hal-hal prinsip terkait harkat dan martabat anak bangsa yang menjadi aset bangsa, perlu tindakan refresif terhadap bandar, kurir dan pengedar narkoba. Satu diantaranya kebijakan penembakan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum, penindakan dan pemberantasan narkoba.
“Tembakan mati itu setidaknya memberikan lampu merah bagi para pengedar, kurir dan bandar narkoba. Namun dalam penegakan hukum, saya berharap tidak hanya represif, tapi juga preventif,” harapnya.
Turiman berharap kepolisian bersama mitra kerjanya dapat membongkar jaringan-jaringan narkoba berskala besar. Bandar dan produsen narkoba harus diusut tuntas. Pemberantasan narkoba harus sampai ke akarnya.
“Penindakan tidak hanya kepada kurir dan pengedar. Bandar dan produsennya telusuri dan tindak juga. Walaupun saya akui persoalan narkoba seperti jaring laba-laba,” ujarnya.
Satu hal yang menjadi catatan bagi semua pihak adalah narkoba tidak jauh dari tingkat penawaran dan permintaan. Hukum yang berlaku dalam ekonomi ini juga berlaku dalam kasus narkoba. Pasalnya, narkoba merupakan bisnis gelap dan ilegal.
“Jadi ada demand (permintaan_red) dan supply (penawaran_red). Pemberantasan narkoba harus menyasar semua lini. Semua harus memastikan di lingkungan internal tidak menjadi bagian dari afiliasi dan bersindikasi dengan penyalahgunaan narkoba. Kepolisian juga harus memastikan di internalnya bersih dari narkoba,” tukasnya. (Pra).