Selamat Ya!, Semua Tenaga Honorer Tahun Ini Dipastikan Dapat THR

Pemerintah memastikan tenaga honorer juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Editor: Madrosid
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). Kedatangan Presiden Joko Widodo dalam rangka kunjungan kerja dan dialog ekonomi dengan para pelaku pasar modal 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan tenaga honorer juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan terkait pemberitaan sebelumnya yang menyatakan pegawai honorer tidak mendapat THR.

Melalui akun resmi Facebooknya, Sri menjelaskan pembagian golongan tenaga honorer yang mendapatkan THR beserta besarannya.

1. Honorer di instansi pusat

Pegawai honorer di instansi pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti dibayarkan tambahan sebesar satu bulan honor sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.

Anggarannya sudah termasuk alokasi DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai. Alokasi dana bagi pegawai honorer untuk kebutuhan pembayaran THR pada Juni 2018 sebesar Rp 440,38 miliar.

Baca: Siang-Sore Ini, BMKG Prediksi di 6 Kabupaten Kalbar Terjadi Hujan dengan Intensitas Bervaritif

Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.

"Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri," kata Sri, sebagaimana dikutip dalam laman Facebooknya, Sabtu (26/5/2018).

2. Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian

Pegawai non-PNS yang diangkat melalui SK Menteri itu diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018.

Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB.

3. Pegawai honorer di Pemerintah Daerah

Sri menyatakan, pemberian honorarium bagi PNSD dan non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan mereka benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah sebenarnya tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNSD. Sebab, honor bagi tenaga mereka pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.

Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved