Undang-Undang Antiterorisme Akhirnya Resmi Disahkan DPR

Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Editor: Agus Pujianto
TRIBUNJATIM.COM/MUFIDAH AYU KS
Rumah suami istri terduga teroris yang diamankan Densus 88 Antiteror di Singosari, Malang, Selasa (15/5/2018) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( Antiterorisme) menjadi undang-undang (UU).

Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengatakan pembahasan revisi melibatkan sejumlah institusi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, dan institusi terkait lainnya.

Syafi'i mengatakan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme, DPR dan pemerintah juga melibatkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan.

Baca: Tingkatkan Silahturahmi, Kapolsek Pontianak Kota Kunjungi Rumah Habib Muhammad

Baca: Toples Kue Motif Batik Laris Manis, Ini Wujudnya

Ia juga mengatakan terdapat banyak penambahan substansi pengaturan dan Undang-Undang Antiterorisme yang baru yakni ditambahkannya bab pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan, dan sebagainya.

"Selain itu menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif," ujar Syafi'i saat membacakan laporan Pansus di rapat paripurna.

Baca: Lubang di Jalan Raya Kakap Ancam Keselamatan Pengendara

Baca: Eks Bomber Subur Persib Bandung Gagalkan Kemenangan Sang Mantan

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Undang-undang Antiterorisme

Usai pembacaan laporan Pansus, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun menanyakan kesetujuan pengesahan kepada seluruh fraksi yang hadir.

Semua fraksi yang hadir akhirnya menyepakati RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang tanpa ada interupsi. "Setuju," ujar para anggota DPR yang mewakili fraksinya masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Undang-Undang Antiterorisme Resmi Disahkan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved