Dua Anggota DPRD Diturunkan dari Pesawat Gara-gara Bercanda Soal Bom
Saat masuk ruang pemeriksaan, Basuki spontan mengatakan tas milik rekannya yang saat itu sedang diperiksa oleh petugas berisi bom.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANYUWANGI - Dua anggota DPRD Banyuwangi, Basuki Rachmad dari Fraksi Hanura dan Nauval Badri dari Fraksi Gerindra diamankan oleh petugas Bandara Banyuwangi karena bercanda soal bom, Rabu (23/5/2018).
Awalnya mereka akan berangkat ke Jakarta dengan menumpang pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada Rabu sore.
Saat masuk ruang pemeriksaan, Basuki secara spontan mengatakan bahwa salah satu tas milik rekannya yang saat itu sedang diperiksa oleh petugas berisi bom.
"Petugas pemeriksa sempat bertanya sampai tiga kali dan saudara Basuki tetap mengatakan isinya adalah bom," ungkap Kapolsek Rogojampi Kompol Suhariono saat dihubungi, Rabu (23/5/2018).
Setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan maskapai Garuda, Basuki diminta tetap berada di ruang tunggu namun Basuki ternyata tetap masuk ke dalam pesawat.
"Saat itu, petugas keamanan meminta saudara Basuki untuk turun dan ternyata rekannya sesama anggota dewan, yaitu saudara Nauval Badri yang satu pesawat dengannya, juga mengatakan jika di dalam tasnya ada bom," ungkapnya.
Selanjutnya, pesawat tersebut, oleh petugas Avsec dinyatakan tidak clear dan kedua penumpang tersebut diminta turun dari pesawat.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Banyuwangi untuk diperiksa.
Nauval, anggota DPRD lainnya, saat keluar dari bandara sempat mengatakan bahwa dia sempat ditanya oleh petugas apakah dia membawa bahan peledak.
"Saat ditanya wajar kan saya bilang kalau korek bahan peledak. Minyak wangi juga bahan peledak. Wajar kan itu," katanya.
Anton Marthalius, Executive General Manager Bandara Banyuwangi, membenarkan bahwa kejadian tersebut namun penerbangan Garuda menuju Jakarta tidak terganggu.
"Pesawat Garuda GA 265 rute Banyuwangi Jakarta tetap berangkat. Terkait kejadian tersebut ini sudah diatur dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 437. Terkait bercanda atau tidak sudah kami serahkan kasus tersebut kepada yang berwenang yaitu pihak kepolisian untuk diperiksa," tuturnya.
UU Penerbangan telah mengatur sanksi bagi pemberian informasi palsu.
Dalam pasal 437 ayat (1) disebutkan : "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
Baca: NGERI! Klaim Himpun Puluhan Triliun, Ternyata 1MDB Tak Punya Uang Sepeserpun untuk Bayar Utang
Apabila informasi tidak benar itu sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Hal tersebut diatur pada pasal 437 ayat (2). Sementara itu, ayat (3) pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun." (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bercanda soal Bom, 2 Anggota DPRD Diturunkan dari Pesawat"