Kenalkan Inilah Pencetus THR Pertama di Indonesia, Kamu Harus Berterimakasih Padanya!

THR sendiri adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan....

Editor: Mirna Tribun
Tribun Sumsel

TRIBUNPONTIANANAK.CO.ID - Setiap menyambut hari Lebaran, ada satu kata yang selalu digunjingkan: THR.

THR yang dimaksud adalah Tunjangan Hari Raya dan bukan Taman Hiburan Rakyat meski dalam guyonan sering keduanya dipertukarkan.

Baca: Piala Thomas 2018 - Anthony Sinisuka Ginting Sumbang Poin Pertama Bagi Indonesia

Seperti dalam sebuah meme yang beredar di media sosial, ada guyon yang hanya dimengerti oleh mereka yang pernah bersinggungan dengan Kota Yogyakarta.

“Yen ono sing takon THR, jawab wae Jok Teng Wetan ngalor.” (Jika ada yang bertanya THR, jawab saja Pojok Beteng Wetan ke utara)

Pojok Beteng adalah salah satu dari empat penanda batas pagar kraton Yogyakarta.

Namun kali ini kita tidak berbicara soal THR yang Taman Hiburan Rakyat, tapi yang Tunjangan Hari Raya.

Mengutip dari gajimu.com, THR sendiri adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

Baca: Putra Bungsu Wendi Cagur Gantengnya Kebangetan, Ini Foto-fotonya Yang Bikin Netizen Syok!

Baca: Ngeri! Detik-Detik Cal Crutchlow Crash Hingga Tak Bisa Bangun Lagi di Sesi Kualifikasi 1 Perancis

Namun tahukah kamu bagaimana sejarah dari adanya THR yang diberikan untuk pekerja di Indonesia ini?

Melansir dari Kabarburuh.com, sejarah kemunculan THR pertama kali itu muncul pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Tepatnya pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo.

Kabinet tersebut dilantik pada tahun 1951 dan memiliki program yang salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan pamong pradja yang kini dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada awalnya, tunjangan diberikan hanya kepada aparatur negara saja.

Pemberian tunjangan ini merupakan sebuah strategi agar para PNS di masa itu memberikan dukungan kepada kabinet yang sedang berjalan.

Saat pelaksanaanya, Kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada para pegawai di akhir bulan Ramadan berjumlah sekitar Rp125 atau sekitar Rp1.100.000 juta di masa sekarang hingga Rp 200 atau setara Rp1.750.000 juta.

Tak hanya uang, kabinet Soekiman sendiri juga memberikan tunjangan lain berupa beras.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved