Jalankan Bisnis Narkoba, Pria Desa Antibar ini Dibekuk Polisi

Jajaran Reserse Narkoba Polres Mempawah telah berhasil membekuk seorang pengedar Narkoba yang telah meresahkan masyarakat Desa Antibar

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Res Narkoba Polres Mempawah, Kamis (17/05/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Jajaran Reserse Narkoba Polres Mempawah telah berhasil membekuk seorang pengedar Narkoba yang telah meresahkan masyarakat Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kamis (17/05/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.

Anwar Sandi (35) Pria yang biasa di panggil Aaan ini harus menyudahi wiraswastanya dibidang perdagangan barang haram.

Pasalnya ia telah di bekuk oleh jajaran Reserse Polres Mempawah karena nekat menjual barang haram jenis Sabu di Kabupaten Mempawah.

Baca: Tingkatkan Pelayanan Medis, IDI Lakukan Program SIME

Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko memgungkapkan bahwa penangkapan terhadap Anwar ini bermula berdasarkan informasi dari masyrakat, bahwa diseputaran BTN belakang GOR, desa Antibar sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu.

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Mempawah pun melakukan penyelidikan terkait laporan ini.

Ketika bukti dan informasi telah dirasa cukup, maka dengan segera anggota Polres pun mendatangi kediaman Anwar ini.

Sesampaianya di kediaman nya yang terletak di BTN belakang GOR A2 Ds. Antibar kec.Mempawah Timur Kab. Mempawah, petugas menemukan rumah Anwar dalam keadaan terkunci.

Kemudian team mencoba memasuki rumah Anwar ini, tak lama berselang pintupun dibuka oleh istri tersangka.

Dengan segera Petugas masuk kerumah tersangka dan menemukan saudara Anwar Sandi berada di kamar dapur bersama rekannya bernama Agus alias Ambon, dan langsung melakukan penggeledahaan dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan ini Petugas menemukan barang bukti yang berada diatas meja didepan tersangka berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket.

"Ternyata barang buktinya tidak hanya itu, setelah di lakulan penggeledahan lebih lanjut, petugas kembali menemukan 13 (tiga belas) paket diduga shabu yang disembunyikan di kamar mandi," ungkap Imam.

Baca: Pemilik Kos Tak Tahu FSA Ditahan Polisi

Dari hasil penangkapan ini, pihak kepolsian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain :

- 13 (tiga belas) klip transparan yg didlm nya berisikan kristal warna putih yg di duga narkotika jenis shabu dgn berat brutto keseluruhan 6,03 gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok bahan seng berwarna merah.
- 1 (satu) buah timbangan kecil merk GW.
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat klip klip kecil.
- 1 (satu) buah handphone merek strawberry berwarna biru.
- Uang tunai sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Saat ini tersangka dan BB pun telah diamankan ke Polres Mempawah guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved