Ini Alasan Kantor DPRD Kubu Raya Tak Kunjung Dibangun
Ketua DPRD Kubu Raya, Bambang Ganevo mengarakan hingga anggaran untuk pembangunan gedung tersebut juga telah dianggarkan.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak , Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sejak berdirinya kabupaten Kubu Raya, pembangunan kantor DPRD Kubu Raya belum juga terbangun.
Berbagai persiapan telah dilakukan dari lahan yang akan digunakan hingga perda yang mengatur pembanguan kantor tersebut.
Ketua DPRD Kubu Raya, Bambang Ganevo mengarakan hingga anggaran untuk pembangunan gedung tersebut juga telah dianggarkan.
Baca: Junaidi: Perlu Normalisasi Parit Cegah Banjir di Sungai Raya Dalam
"Sejak 2014 silam penganggaran pembangunan gedung dewan tersebut sudah pernah di lakukan oleh Pemerintah Daerah, nilai anggarannya ketika itu mencapai Rp 10 milar. Perda tentang pembangunan kantor DPRD tersebut pun sudah pernah di buat," ujarnya.
Baca: Selama bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Berkurang
Hanya saja ia mengatakan, persoalan yang menghampat proses pembangunan kantor DPRD Kubu Raya, karena tidak adanya Peraturan Bupati (Perbub) tentang penunjukan lahan pembangunan. Hanya saja diakuinya lahan yang awalnya akan digunakan sempat menjadi masalah.
"Tahun 2014 itu sudah dianggarakan dan sudah di bebaskan lahan untuk rencana kantor DPRD. Selanjutnya tahun 2015 pemda menganggarkan 10 milyar, namun dalam perjalanannya, ada laporan masyarakat terkait proses pembebasan lahan tersebut yang dianggap bemasalah," ungkapnya.
Bahkan laporan masyarakat terkait lahan yang berada di Parit Haji Muksin ketika itu, sempat berlanjut sampai ke pihak Kepolisian Polda Kalbar.
"Karena persoalan itu, kemudan perencanaan pembangunan saat itu pun di tunda. Namun di tahun 2015 akhir, hasil dari penyelidikan dari pihak Kepolisian Polda Kalbar menyatakan bahwa, proses pembebasan lahan untuk pembangunan kantor DPRD tersebut tak melanggar aturan.
Pihak Kepolisian juga diakuinya telah mengeluarkan surat SP3 atau surat pemberhentian penyelidikan. Kemudian diakuinya pada 2016 perencanaan pembangunan kantor DPRD di lanjutkan lagi.
"Kemudian karena masalah tersebut telah selesai Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya, mengusulkan rancangan anggaran pembangunan senilai Rp20 milyar ke DPRD, dengan sistem penganggaran periodik atau multi years. Di tengah perjalanan, rencana pembangunan kantor DPRD kembali tertunda," katanya.
Hal ini diakuinya dikarenakan proyek pembangunannya tak bisa di lelang karena tidak ada Peraturan Bupati tentang penunjukan lahan untuk pembangunan kantor DPRD tersebut.
"Sebetulnya Bupati membuat Perbub tersebut, bamun ini yang tidak ada, akhirnya tidak bisa di eksekusi lagi," lanjutnya.
Bambang mengakui pemda sempat mewacanakan akan meminjamkan gedung Pramuka yang berada di samping kantor Bupati Kubu Raya, untuk dijadikan kantor DPRD Kubu Raya sementara. Namun hingga saat ini diakuinya hal tersebut juga tak terlaksana.