Gelar Operasi Pekat, Polsek Jawai Amankan 24 Botol Miras dari Seorang Penjual

Polisi amankan sebanyak 24 botol minuman keras jenis arak dan pujo dalam kemasan botol minuman Aqua dan Mi Zone

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Polsek Jawai berhasil mengamankan sebanyak 24 botol minuman keras jenis arak dan pujo dalam kemasan botol minuman Aqua dan Mi Zone, saat melaksanalan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), Sentebang Utara, Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Jumat (11/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Personil Polsek Jawai berhasil mengamankan sebanyak 24 botol minuman keras jenis arak dan pujo dalam kemasan botol minuman Aqua dan Mi Zone, saat melaksanalan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), Sentebang Utara, Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Jumat (11/5/2018).

Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jawai, Bripka Tomin. Selain mengamankan minuman keras personel Reskrim Polsek Jawai, juga mengamankan penjual miras, MJF yang berada dikediaman rumahnya.

Kapolsek Jawai Iptu Prambudi membenarkan bahwa personel Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jawai, Bripka Tomin telah mengamankan 24 botol miras jenis arak putih dan pujo, dan sekaligus penjualnya di bawa ke Mako Polsek Jawai.

Baca: Kronologi Ledakan Bom di Mapolrestabes Surabaya

"Ini bagian dari pelaksanaan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan seperti Operasi Pekat yang dilaksanakan. Sebagai tindaklanjut arahan dari Bapak Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadiprabowo menjelang bulan suci Ramadhan, sehingga perlu menekan aksi-aksi kejahatan serta mewujudkan suatu kondisi kamtibmas yang aman," ungkapnya, Senin (14/5/2018).

Kapolsek Jawai menambahkan, selanjutnya, barang bukti beserta pemilik minuman keras tersebut, diamankan ke Mako Polsek.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, untuk pemilik sekaligus penjual minuman keras akan di data, dan mengimbau yang menjual miras untuk tidak menjual miras lagi. Serta di harapkan kepada MJF untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved