Dewan Sebut Pemda Wajib Berikan Penghargaan Kepada Guru yang Meraih Medali Emas

Anggota Komisi A DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus menyampaikan, Pemda wajib memberikan penghargaan kepada guru SMPN 02 Batang Tarang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Anggota Komisi A DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus SPd SD 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Anggota Komisi A DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus menyampaikan, Pemda wajib memberikan penghargaan kepada guru SMPN 02 Batang Tarang, Adhitya Rahadian, yang meraih medali emas di ajang Olimpiade Guru Nasional (OGN) di Lombok, kemarin.

“Tentunya untuk memacu guru-guru lain untuk meningkatkan kualitasnya. Prestasi ini juga menunjukkan, bahwa kualitas guru di Sanggau sudah cukup baik, ” katanya, Jumat (11/5/2018).

Baca: Penyebab Sule Digugat Cerai Istrinya Masih Misterius, Begini Penjelasan Humas Pengadilan Agama

Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menambahkan, bila perlu prestasi serupa ditingkatkan lagi untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Sanggau.

“Yang posisinya di kecamatan saja bisa beprestasi, harapan kita yang di kota juga demikian. Kita ucapkan selamat untuk Guru yang meriah medali emas, ” pungkasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved