Dewan Sebut Pemda Wajib Berikan Penghargaan Kepada Guru yang Meraih Medali Emas
Anggota Komisi A DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus menyampaikan, Pemda wajib memberikan penghargaan kepada guru SMPN 02 Batang Tarang
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Anggota Komisi A DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus menyampaikan, Pemda wajib memberikan penghargaan kepada guru SMPN 02 Batang Tarang, Adhitya Rahadian, yang meraih medali emas di ajang Olimpiade Guru Nasional (OGN) di Lombok, kemarin.
“Tentunya untuk memacu guru-guru lain untuk meningkatkan kualitasnya. Prestasi ini juga menunjukkan, bahwa kualitas guru di Sanggau sudah cukup baik, ” katanya, Jumat (11/5/2018).
Baca: Penyebab Sule Digugat Cerai Istrinya Masih Misterius, Begini Penjelasan Humas Pengadilan Agama
Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menambahkan, bila perlu prestasi serupa ditingkatkan lagi untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Sanggau.
“Yang posisinya di kecamatan saja bisa beprestasi, harapan kita yang di kota juga demikian. Kita ucapkan selamat untuk Guru yang meriah medali emas, ” pungkasnya.