Dituduh Bawa Kabur Anak Gadis Orang, Pria di Singkawang Ini Terciduk di Kayong Utara

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk menyiapkkan mindik reskrim untuk menjemput yang pelaku yang diamankan Polsek Seponti.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap RM lantaran diduga melarikan perempuan yang belum cukup umur kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Diduga melarikan perempuan belum dewasa atau anak gadis orang, RM diciduk petugas Polsek Seponti, Kabupaten Kayong Utara.

Setelah mendapat informasi dari Kapolsek Seponti Polres Kayong Utara bahwa RM sudah di amankan oleh Kanit Reskrim Polsek Seponti, Kanit Reskrim melaporkan ke Kapolsek Singkawang Selatan, AKP Laelan Sukur.

Baca: Tim Satgas Nusantara Korbinmas Baharkam Polri Laksanakan Asistensi Subsatgas di Singkawang

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk menyiapkkan mindik reskrim untuk menjemput yang pelaku yang diamankan Polsek Seponti.

"Selanjutnya kanit reskrim beserta 2 anggota reskrim yang dipimpin Waka Polsek Singkawang Selatan pada hari senin tanggal 07 mei 2018 sekira jam 11.00 wib berangkat menuju Polsek Seponti wilayah Kayong Utara," katanya, Kamis (10/5/2018).

Baca: Wah! Atlet Kalbar Ini Sabet Medali Emas Jalan Cepat 10 Km Seleksi Asian Games di Jakarta

Sesampai di Teluk Batang, tim berkordinasi dengan Pihak Polsek Seponti untuk melakukan serangkaian penyelidikkan penyerahan pelaku dan barang bukti di Polsek Teluk Batang.

Hal ini karena jangkauan Polsek Seponti masih jauh dari Teluk Batang. Setelah berkordinasi, Kanit Reskrim bersama anggotanya datang ke Teluk Batang untuk penyerahan pelaku dan barang bukti kemudian Kanit Reskrim menerima penyerahan dari Polsek Seponti di Polsek Teluk Batang.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pelaku di Polsek Teluk Batang. Setelah melakukan pemeriksaan, anggota Reskrim langsung memberikan tembusan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah membawa tersangka ke keluarga tersangka.

Selanjutnya Ramli dibawa ke Polsek Singkawang Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

RM dinyatakan melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah sesuai dengan pasal 332 ayat (1) KUHP.

"Saat ini RM  ditahan di rutan Polsek Singkawang Selatan," tutur Kapolsek

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved