Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Tentu saja peserta BPJS Ketenagakerjaan selain memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja juga berhak atas Santunan Kematian.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, kalau daftar BPJS Ketenagakerjaan semisal terjadi hal yang sangat fatal, misal meninggal dunia apakah mendapatkan santunan? Jika ada berapa? Terima kasih. 
08584768xxxx

Baca: Besaran Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kecelakaan Kerja Yang Diperoleh

Baca: Pemberlakuan Denda dan Penghentian Sementara Anggota BPJS Kesehatan

Berhak Santunan

Terima kasih juga sudah bertanya, tentu saja peserta BPJS Ketenagakerjaan selain memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja juga berhak atas Santunan Kematian.

Jika yang bersangkutan meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka diberikan santunan kematian sebesar Rp 16, 8 juta.

Santuanan berkala 4,8 juta ditambah uang pemakaman Rp 3 juta, jadi total Rp 24 juta.

Apabila memiliki anak yang masih sekolah, akan diberikan basiswa sebesar Rp 12 juta (hanya untuk satu orang).

Jika yang bersangkutan meninggal karena kecelakaan kerja, diberikan santunan Rp 48 kali jumlah penghasilan yang dilaporkan.

Ditambah santunan berkala Rp 4,8 juta dan uang pemakaman Rp 3 juta.

Misal penghasilan yang dilaporkan Rp 1 juta, berarti total santunan ditambah santunan berkala dan biaya pemakaman total Rp 55,8 juta.

Apabila memiliki anak yang masih sekolah, diberikan beasiswa sebesar Rp 12 juta (hanya untuk satu orang).

Hadi Purnomo
Asisten Deputi Direktur Perluasan Peserta BPU dan Jakon
BPJS Ketenagakerjaan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved