Besaran Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kecelakaan Kerja Yang Diperoleh

Setiap bulannya peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup membayar iuran sebesar Rp 16,8 ribu dan sudah bisa memperoleh jaminan kecelakaan

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun, mau tanya nih berapa ya iuran yang harus dibayar tiap bulan jika jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Lalu jaminan kecelakaan kerja apa saja yang diperoleh peserta? Terima kasih sebelumnya
08528876xxxx

Baca: Pemberlakuan Denda dan Penghentian Sementara Anggota BPJS Kesehatan

Baca: Kamu Harus Tau, Ini Produk Unggulan Kota Pontianak

Baca: Pontianak Tuan Rumah Kegiatan SNAV 7 dan OAV 2, Dihadiri Mahasiswa se Indonesia

Perawatan Tanpa Batas

Terima kasih juga sudah bertanya, setiap bulannya peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup membayar iuran sebesar Rp 16,8 ribu dan sudah bisa memperoleh jaminan kecelakaan kerja seperti :

* Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama di perjalanan atau tempat bekerja

* Perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis

* Santunan upah selama tidak bekerja

* Santunan kematian sebesar 48x upah
Bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak

* Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja

Elsa S. Hestriana 
Client Executive 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved