Besaran Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kecelakaan Kerja Yang Diperoleh
Setiap bulannya peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup membayar iuran sebesar Rp 16,8 ribu dan sudah bisa memperoleh jaminan kecelakaan
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun, mau tanya nih berapa ya iuran yang harus dibayar tiap bulan jika jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Lalu jaminan kecelakaan kerja apa saja yang diperoleh peserta? Terima kasih sebelumnya
08528876xxxx
Baca: Pemberlakuan Denda dan Penghentian Sementara Anggota BPJS Kesehatan
Baca: Kamu Harus Tau, Ini Produk Unggulan Kota Pontianak
Baca: Pontianak Tuan Rumah Kegiatan SNAV 7 dan OAV 2, Dihadiri Mahasiswa se Indonesia
Perawatan Tanpa Batas
Terima kasih juga sudah bertanya, setiap bulannya peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup membayar iuran sebesar Rp 16,8 ribu dan sudah bisa memperoleh jaminan kecelakaan kerja seperti :
* Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama di perjalanan atau tempat bekerja
* Perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis
* Santunan upah selama tidak bekerja
* Santunan kematian sebesar 48x upah
Bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak
* Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja
Elsa S. Hestriana
Client Executive