Nekat Curi Smartphone di Restoran, Mantan Karyawan Ini Diciduk Polisi
Anggota unit Jatanras mendapatkan informasi kalau AL di duga kuat pelaku sedang berada dijalan Nirbaya Kota Baru Kec. Pontianak Kota.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Seorang pemuda asal Sengah Temila kab Landak di ringkus anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak karena di duga kuat melakukan pencurian Smartphone di satu diantara restoran di jalan Teuku Umar Pontianak.
Di ringkusnya AL pemuda usia 20 tahun ini setelah angota unit jatanras melakukan penyelidikan Laporan Polisi nomor : LP/890/V/2018/Resta Ptk Kota, Tanggal 06 Mei 2018 dari Yustly (33) warga jl Komyos Sudarso Kel Sui Jawi Luar Pontianak Barat.
Baca: Polsek Kelam Permai Tertibkan Tingkah Pengendara yang Abaikan Aturan Lalu Lintas
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan kejadian pencurian tersebut pada hari Minggu (6/5) sekitar pukul 03.13 WIB satu antara restoran yang berada di Jalan Teuku Umar Kecamatan Pontianak Kota.
"AL merupakan mantan karyawan Restoran tersebut, dia melakukan pencurian satu unit HP dari laci kasir pada Minggu dini hari , ia masuk ke restoran tersebut melalui jalan samping dengan menggunakan kunci duplikat,"kata Husni pada Selasa (8/5/2018)
Lalu kemudian, setelah polisi menerima laporan dari pihak Restoran tersebut dan di lakukan penyelidikan, pada Minggu (6/5/2018) malam sekitar pukul 23.00 wib.
Anggota unit Jatanras mendapatkan informasi kalau AL di duga kuat pelaku sedang berada dijalan Nirbaya Kota Baru Kec. Pontianak Kota.
"Setelah berhasil di ringkus, AL mengakui perbuatannya dan saat di lakukan pengeledahan di dapati Smartpone merk Coolpad warna putih yang ia ambil dari laci kasir restoran,"kata Kasat Reskrim.
Dikatakannya lagi, saat ini AL dan HP hasil curiannya tersebut sudah di amankan di Mapolresta Pontianak.
"Ia sedang di lakukan pemeriksaan, sementara ia terancam pasal 362 KUHP,"pungkasnya.