Curi Handphone, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

Akibat dari kehilangan HP tersebut, korban mengakui mengalami kerugian sebesar Rp. 3.999.000

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Tersangka tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat yakni SL dan AS 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - ‎Polisi berhasil mengamankan dua orang yang terlibat kasus pencurian yang di antara satu orang sebagai pelaku pencurian dan satu orang sebagai pemberi pertolongan dalam tindak kejahatan.

Kedua‎ pelaku tersebut di ketahui berinisal SL dan AS diamankan terkait kasus tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/529/III/2018/Resta Ptk Kota, Tanggal 17 Maret 2018 yang di laporkan oleh Hafidatul Ula ‎warga Ketapang yang terjadi, Sabu (17/3) sekitar pukul 19.25 wib di parkiran Apotek Barokah Jl. Tanjung Raya 2 Keluarga Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan SL di duga kuat pelaku tindak pidana Pencurian1 unit hanphone merk OPPO f1s warna emas yang disimpan di dashboard sepeda motor sebelah kiri.

(Baca: Perdana, SBMPTN Menggunakan Ujian Tulis Berbasis Android )

"Akibat dari kehilangan HP tersebut, korban mengakui mengalami kerugian sebesar Rp. 3.999.000, dan akhirnya melapor ke Polresta Pontianak,"kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada Selasa (8/5)

Minggu (6/5) sekitar pukul 10.00 WIB setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap perihal Laporan Polisi tersebut, anggota Jatanras mendapatkan informasi kalau HP di kuasai oleh AS yang saat itu berada berada di Jl. Prof. Dr Hamka Pontianak Kota.

"Setelah AS berhasil di amankan, di lakukan pemeriksaan di dapati informasi kalau HP tersebut eorang laki-laki yang dikenali nya bernama Redo dengan cara tukar tambah dengan 1 HP xiomi 4A warna putih milik dari AS dengan menambah uang Rp. 800 ribu dan dari Redo mengakui kalau dirinya di suruh menjual HP oleh pamannya SL, akhirnya SL berhasil di amankan dan mengakui perbuatannya," kata Husni.

Selanjutnya, saat ini SL sudah diamankan berikut barang bukti dan di tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal 362 KUHP, selanjutnya ‎SL di lakukan pemeriksaan lanjut untuk pengembangan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved