Polres Sambas Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Sebanyak 20 paket plastik klip transparan, yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 175,7392 gram.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Untuk menciptakan wilayah bebas Zero Narkoba dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Sambas, Polres Sambas memusnahkan barang bukti narkotika, yang dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Sambas.
Dalam kasus ini, Polres Sambas berhasil menciduk 2 pelaku berinisial JA dan TA, yang berperan sebagai pengedar dan pemakai barang haram ini.
Baca: Jelang Ramadan Warga Hiasi Komplek Dengan Lampu Hias nan Indah
Kedua pria ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, berdasarkan LP/91/III/2018/Kalbar/Res sambas/Sat Resnarkoba tanggal 10 April 2018 tentang Tindak Pidana Narkotika dan LP/82/III/2018/Kalbar/Res sambas/Satresnarkoba tanggal 26 Maret 2018 tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Dari JA berhasil disita 2 paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat netto 168,4 gram. Dan dari TA didapati 18 paket plastik klip transpran, yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat netto 7,3392 gram," ungkap Kabag Ops Polres Sambas, Kompol Ayin Nurrohman, Senin (7/5/2018).
Baca: Begini Cara Warga Komplek Mempawah Permai Sambut Bulan Suci Ramadan
Menurut Kabag Ops, Polres Sambas telah memperhitungkan jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut.
Yakni sebanyak 20 paket plastik klip transparan, yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 175,7392 gram.
"Dan masing-masing telah dilakukan penyisihan sekira 0,2 gram, yang digunakan sebagai barang bukti di sidang pengadilan. Serta telah dilakukan pengujian di Balai POM, dengan hasil pengujian positif mengandung Metamphetamin," jelasnya.
Dalam pelaksanaan pemusnahan narkotika ini, selain disaksikan oleh para saksi dan tersangka, juga disaksikan oleh penyidik dan Pejabat Utama Polres Sambas.
Penyidik yang ditunjuk dalam pemusnahan barang bukti, kemudian membuka bungkus dan segel masing-masing barang bukti dengan cara menggunting tali pengikat dan amlop.
Setelah dibuka, terdapat plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 175,7392 gram.
"Barang haram tesebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam baskom, yang berisi cairan racun rumput dan di buang ke tempat pembuangan air atau drainase, di samping bangunan kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas," terangnya.
Kabag Ops menjelaskan, tujuan dari pemusnahan barang haram ini, adalah untuk menciptakan wilayah hukum Polres Sambas aman dan zero, dari segala jenis narkotika.