Simpan Sabu, Dua Pria Ini Diamankan Polres Sanggau Dalam Satu Malam
"Selanjutnya pelaku beserta barang diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Selain di Jl Raya Sanggau-Sekadau, Anggota Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial IH di Kediamannya, Jl RE Martadinata, kecamatan Kapuas, kabupaten Sanggau, Sabtu (5/5/2018).
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket Plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua kantong plastik bening berklip, satu set alat hisap sabu (bong), satu buah handphone merk xiomi (MI) warna hitam abu-abu berikut sim card 089692189356, satu buah korek api gas warna merah, ” kata Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan, Minggu (6/5/2018).
Baca: Polres Sanggau Bekuk Terduga Tindak Pidana Narkotika, Ini Barang Bukti Yang Diamankan
Baca: Begini Kronologis Penangkapan Terduga Sabu di Sanggau
Kronologis penangkapan, lanjut Kapolres, Pada Sabtu 5 Mei 2018 pelapor menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga pelanggaran tindak pidana narkotika di TKP.
“Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan di daerah tersebut. petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti,"jelasnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap peristiwa tersebut dan petugas berhasil melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan terhadap IH.
Kemudian pihaknya berhasil menemukan barang bukti permulaan yang cukup.
"Selanjutnya pelaku beserta barang diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya.