Polres Sanggau Bekuk Terduga Tindak Pidana Narkotika, Ini Barang Bukti Yang Diamankan

“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,"

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Barang bukti yang diamankan dari teruduga YAP, Sabtu (5/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial YAP di Jl Raya Sanggau-Sekadau, kecamatan Kapuas, kabupaten Sanggau, Sabtu (5/5/2018).

Baca: Komisi III DPR RI Akan Kunker Kalbar, Ini Agenda Yang Dilakukan

“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah handphone merk oppo warna rose gold berikut sim card, satu unit sepeda motor merk Honda Vario, ” kata Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan, Minggu (6/5/2018).

Baca: Tim Basket Putri KKR Asah Pemain Jelang Porprov

Kapolres menjelaskan, diamankanya terduga pelaku setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga pelanggaran tindak pidana narkotika yang dilakukan YAP. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved