KPAD: Pemerintah Desa Punya Peran Cegah Kekerasan Anak
Hal ini mengingat KPAD Kayong Utara tak bisa menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Kayong Utara, terutama wilayah kepulauan.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara, Syaeful Hartadin mengatakan, pemerintah desa mempunyai peran cukup vital dalam upaya mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Hal ini mengingat KPAD Kayong Utara tak bisa menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Kayong Utara, terutama wilayah kepulauan.
Baca: Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Berpotensi Tularkan HIV/AIDS
"Jadi akhir tahun lalu kami sudah melakukan langkah MoU drngan pihak-pihak desa walau belum semuanya, Mou ini menjadi dasar desa untuk melakukan langkah perlindungan anak," katanya di Kantor KPAD Kayong Utara, Sukadana, Rabu (2/5/2018).
Dengan adanya MoU itu, pemerintah desa dapat melaksanakan berbagai kegiatan, misalnya sosialisasi dengan mengundang KPAD Kayong Utara sebagai narasumbernya.
Baca: Bupati Hildi Dukung Pelantikan PII Kalbar di Kayong Utara
Dengan kata lain, pemerintah desa berperan sebagai penyelenggara.
"Atau bisa membentuk semacam Pokja perlindungan anak," ujarnya.
Berbagai kegiatan ini juga bisa dilakukan secara mandiri oleh pemerintah desa dengan disesuaikan dengan anggarannya masing-masing.