Kasus Cabul Terhadap Pelajar, Kadisdik Kayong Utara Enggan Komentari
Pasalnya, dia masih bingung lantaran LD menyandang status ganda, dimana selain sebagai pelajar, dia juga bekerja di toko milik tersangka.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Romi Wijaya masih enggan berkomentar soal adanya kasus pencabulan oleh TP (54) terhadap seorang pelajar, LD (17) di Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Pasalnya, dia masih bingung lantaran LD menyandang status ganda, dimana selain sebagai pelajar, dia juga bekerja di toko milik tersangka.
Melihat usianya yang sudah menginjak 17 tahun, dia menduga LD adalah pelajar SMA di Kabupaten Ketapang.
Sebab, sepengetahuannya Kabupaten Kayong Utara tak memiliki sekolah setingkat SMA di Desa Riam Berasap.
Baca: Petani Pontianak Sulit Dapatkan Bibit dan Minta Bantuan Pemerintah
"Saya mesti crosscheck dulu ke pejabat terkait," katanya kepada Tribun, Rabu (2/5/2018).
Dia juga mengaku baru mendapat kabar soal kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukadana dan Polres Kayong Utara menangkap terduga pelaku pencabulan, TP di Pasar Siduk, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (1/5/2018).
TP diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap LD yang saat itu masih berusia 16 tahun, namun saat dilaporkan ke kepolisian usia LD sudah menginjak 17 tahun.