Pilkada Kubu Raya
Hermanus Waning Sanksi Bagi ASN yang Tak Netral di Pilkada
Tidak boleh membuat hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak lain, ini lah yang di sebut dengan netralitas
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar menjunjung tinggi netralitas dalam momentum Pilkada Serentak 2018.
Hal ini menurutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa semua ASN harus netral.
"Posisi nertralitas ASN harus betul-betul di maknai, di pahami dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kubu Raya, tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon. Tidak boleh membuat hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak lain, ini lah yang di sebut dengan netralitas," ujarnya.
(Baca: Urai Isu Etnisitas, Edoardus: Masyarakat Kalbar Harus Lakukan Perubahan Politik )
Ia juga mengatakan momentum Pilkada jangan sampai menjadikan masyarakat terkota-kotak.
"Momentum pilkada ini, harus dimaknai dengan suka cita dalam bingkai pesta demokrasi, mencari pemimpin yang berkualitas dan berintegritas, kita tidak boleh terkotak-kotak," lanjutnya.
Sebagai abdi negara menurutnya ASN harus bisa memposisikan diri di tahun politik ini. ASN mesti melaksanakan tugasnya dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Jika ada ASN yang terlibat kegiatan-kegiatan politik apalagi berpolik praktis mendukung salah satu pasangan calon, tentu sangsi tegas sudah siap menunggu. Saya pikir, sangsi kepada ASN yang tidak bisa menjaga netralitasnya di pilkada ini sangat sudah jelas diatur. Sangsinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, teguran sedang hingga pemecatan bisa di lakukan. jadi pemberian sangsi tergantung tingkat kesalahannya," tuturnya.