ODGJ yang Resahkan Warga Mempawah Langsung Dirujuk ke RSJ Singkawang
Dinsos Kabupaten Mempawah telah mengamankan 1 orang dengan gangguan jiwa yang meresahkan masyarakat kabupaten Mempawah.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dinsos Kabupaten Mempawah telah mengamankan 1 orang dengan gangguan jiwa yang meresahkan masyarakat kabupaten Mempawah, Senin (30/04/2018).
ODGJ yang mengaku bernama Fahmi, warga Sungai Jawi, kota Pontianak ini telah di rujuk ke rumah sakit jiwa yang ada di Kota Singkawang
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mempawah melalui Kabid Sosial Agus Maulani mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan segala prosedur administrasi terkait kepengurusan BPJS untuk perawatan di RSJ yang ada di Singkawang.
"Kita sudah buatkan BPJS dengan KK dari Dinsos sini, dan kita sudah selesaikan semua administrasinya untuk perawatan,"tuturnya.
Baca: Sempat Ngamuk, Pria Diduga Gangguan Jiwa Diamankan Dinsos Mempawah
Agus memaparkan ODGJ tersebut akan di rawat di rumah sakit selama 6 bulan, sesuai dengan peraturan yang ada.
"Nanti akan di berikan perawatan selama kurang lebih 180 hari, kalau sudah sembuh maka akan kita usahakan untuk dikembalikan ke keluarganya,"tuturnya pada Tribun saat di jumpai di Kantornya.
"Kalau belum sembuh, akan dikembalikan dulu ke Mempawah, dan akan kita rawat di rumah singgah sementara, setelah administrasi selesai maka dikirim lagi, untuk proses penyembuhan," tambahnya.
Kemudian Agus memaparkan, di triwulan pertama 2018 ini pihaknya telah mengamankan sebanyak 6 orang terlantar dan 5 di antaranya dengan gangguan kejiwaan.
"Ada 6, dan 1 diantaranya orang terlantar karena ditipu, tapi tidak mengalami gangguan jiwa, dan orang teraebut sudah kita bantu untuk kembali kedaerah asalnya," pungkasnya.