Breaking News

Registrasi Kartu Prabayar

Kartu Diblokir karena Telat Registrasi? Tenang, Masih Bisa Melakukannya dengan Cara Ini

Jelang tanggal yang ditentukan, operator tengah mengambil langkah untuk memblokir nomor yang belum diregistrasikan.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CHAIRUL RIJAL FITRIANDI
Ilustrasi. 

Merza juga menyarankan kepada pengguna kartu SIM prabayar yang belum meregistrasikan nomornya untuk segera melakukan registrasi sebelum seluruh layanan telekomunikasinya diblokir.

"Kembali lagi, tinggal beberapa jam (sebelum nomor batas registrasi berakhir), segera registrasikan nomor prabayar yang masih ingin dipakai, agar nanti tidak repot. Apalagi kalau di nomornya masih banyak kuota dan sisa pulsa," tuturnya.

328 Juta Nomor

Data terakhir per 23 April 2018, ada 328 juta nomor prabayar yang telah diregistrasikan dengan NIK dan NoKK.

Angka tersebut merupakan hasil rekonsiliasi keempat sejak program registrasi kartu SIM dilakukan.

Baca: Putihkan Ketiak Dengan Lidah Buaya, Murah Meriah Tanpa Efek Samping

Baca: Salut! Polwan Polda Kalbar Yang Tak Hadir Saat Akad Nikahnya Lulus Seleksi Polisi PBB 

Rekonsiliasi terakhir akan dilakukan pada 1 Mei 2018, untuk menyelaraskan total pelanggan yang telah melakukan registrasi.

Rekonsiliasi merupakan pemadanan data pelanggan yang berhasil melakukan registrasi berdasarkan yang tercatat di database operator dengan Ditjen Dukcapil.

Proses validasi data dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di database Ditjen Dukcapil.

Menurut Merza, hasil rekonsiliasi nomor prabayar terakhir baru akan diketahui setelah tanggal 1 Mei 2018. (*)

Do You Have Instagram? follow us:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved