Warga Kuala Behe Serahkan 2 Pucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Masyarakat Desa Kuala Behe, Kecamatan Kuala Behe, menyerahkan dua pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan jenis lantak
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Masyarakat Desa Kuala Behe, Kecamatan Kuala Behe, menyerahkan dua pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan jenis lantak kepada Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Behe Bripka Muhammad Harmoko pada Sabtu (28/4/2018).
Penyerahkan Senpi rakitar tersebut dilakukan dengan suka rela, sebab telah disadarinya bahayanya senjata api rakitan. Selain itu juga melanggar aturan hukum.
Kapolsek Kuala Behe Ipda Supardi menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kuala Behe untuk secara sadar dan suka rela menyerahkan senjata api jenis apa pun kepada pihak kepolisian.
Baca: Asisten Pelatih Persib Herrie Setyawan Bantah Dipecat, Ini Alasannya Memilih Mundur
Sebab senjata api itu sangat berbahaya, baik untuk diri sendiri mau pun kepada orang lain.
"Selain itu, bagi masyarakat yang memegang atau memiliki senjata api tanpa ada ijin, dapat diancam pidana penjara berdasarkan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51," ujar Kapolsek.
Untuk itu diharapkan kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan, agar segera dengan suka rela menyerahkan senjata api rakitan.
"Agar jangan sampai nantinya terjerat hukum yang berlaku," harapnya