Curi Handphone, Perempuan Ini Diciduk Polisi

Polsek Putussibau Utara berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone beranisial S berusia 27 tahun jenis kelamin perempuan

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Pelaku anisial S saat diamankan Polsek Putussibau Utara. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Polsek Putussibau Utara berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone beranisial S berusia 27 tahun jenis kelamin perempuan, di salah satu Kafe di Jl Kom Yos Sudarso Putussibau, Sabtu (28/4/2018).

Kapolsek Putussibau Utara Ipda Bambang menyatakan, pelaku adalah karyawan cafe tersebut, yang telah mengambil handphone miliknya salah satu pengunjung kafe, Minggu (8/4/2018) lalu.

"Kejadian ketika korban ketinggalan handphone cafe, hanya beberapa menit meninggalkan cafe, korban langsung kembali ke cafe tersebut, dan menanyakan kepada pemilik cafe dan karyawati, namun tidak ada yang melihatnya," ujarnya

Baca: 300 Penari Menari di Pontianak Menari

Sebelumnya jelas Bambang, korban sudah berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun pelaku saat itu tidak mengakui jika telah mengambil Handphone tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.

"Akhirnya perkara itu dilaporkan ke pihak berwajib (Polisi) dan telah dilakukan upaya penyelidikan. Setelah menemukan petunjuk, dan beberapa barang bukti akhirnya pelaku berhasil dimankan di kediamannya, saat memegang Handphone tersebut, saat itu pelaku tidak bisa mengelak lagi dan mengakui kesalahannya," ucapnya.

Baca: Ayah Briptu Nova : Ini Pertama Kali dan Jadi Pengalaman Saya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti berupa satu buah Handphone merk Oppo CPH1609 warna putih diamankan, untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib.

"Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian. Pelaku kita kenakan pasal 362 KHUPidana tentang pencurian, ancaman lima tahun penjara," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved