Curi Handphone, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Polsek Putussibau Utara berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone beranisial S berusia 27 tahun jenis kelamin perempuan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Polsek Putussibau Utara berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone beranisial S berusia 27 tahun jenis kelamin perempuan, di salah satu Kafe di Jl Kom Yos Sudarso Putussibau, Sabtu (28/4/2018).
Kapolsek Putussibau Utara Ipda Bambang menyatakan, pelaku adalah karyawan cafe tersebut, yang telah mengambil handphone miliknya salah satu pengunjung kafe, Minggu (8/4/2018) lalu.
"Kejadian ketika korban ketinggalan handphone cafe, hanya beberapa menit meninggalkan cafe, korban langsung kembali ke cafe tersebut, dan menanyakan kepada pemilik cafe dan karyawati, namun tidak ada yang melihatnya," ujarnya
Baca: 300 Penari Menari di Pontianak Menari
Sebelumnya jelas Bambang, korban sudah berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun pelaku saat itu tidak mengakui jika telah mengambil Handphone tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
"Akhirnya perkara itu dilaporkan ke pihak berwajib (Polisi) dan telah dilakukan upaya penyelidikan. Setelah menemukan petunjuk, dan beberapa barang bukti akhirnya pelaku berhasil dimankan di kediamannya, saat memegang Handphone tersebut, saat itu pelaku tidak bisa mengelak lagi dan mengakui kesalahannya," ucapnya.
Baca: Ayah Briptu Nova : Ini Pertama Kali dan Jadi Pengalaman Saya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti berupa satu buah Handphone merk Oppo CPH1609 warna putih diamankan, untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib.
"Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian. Pelaku kita kenakan pasal 362 KHUPidana tentang pencurian, ancaman lima tahun penjara," ungkapnya.