AKBP Nasir Pegang Surat Perjanjian Fasilitas Umum
Saat serah terima hibah fasum ini kita sudah izin dan kesepakatan membangun lele asal tidak bau.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Terkait limbah tambak lele yang di bangun di kawasan fasilitas umum di perumahan Bhayangkara Asri 2 dan Kapur Raya, pengelola, AKBP M Nasir mengaku telah diberikan mandat untuk pengelolaan untuk fasum tersebut.
M Nasir yang juga menjabat sebagai Wadir Binmas Polda Kalbar mengatakan fasum tersebut bersertifikat dengan dua nama kepemilikan.
"Jadi fasum ini tanahnya dengan sertifikat nilik Supriyadi selaku developer Kapur Raya, dan Nuryanti selalu developer Bhayangkara Asri. Saat serah terima hibahkan ini ada sertifikatnya yang di ketahui kepala desa, disaksikan pak Taufik dan Rudiansyah," ujarnya.
(Baca: Warga Pedalaman Nilai Kalbar Perlu Sentuhan Tangan Dingin Wanita )
Dimana penggunaan fasum ini menurtnya diserahkan oleh developer kepada dirinya yang saat itu menjabat sebagai pengurus masjid Nurul Amanah. Dimana dalam proses pembangunan akan menggunakan dana hasil tambak lele tersebut.
"Saat serah terima hibah fasum ini kita sudah izin dan kesepakatan membangun lele asal tidak bau. Dimana hasilnya inilah yang akan digunakan membangun masjid tersebut, dan total kolam di fasum ini ada 9 kolam," ungkapnya.
Memang diakuinya saat kesepakatan tersebut disampaikan hanya secara lisan dan dimungkinkan tidak menyeluruh. Terlebih diakuinya saat pembanguan penghuni perumahan tersebut juga masih belum cukup ramai.
"Jadi memang kesepakatan ini kita sampaikan di masjid secara lisan dan waktu itu penghuni di komplek ini juga belum ramai," tuturnya