Bejat! Guru Ini Tega Perkosa Siswi SMK di Dalam Sekolah, Aksinya Terbongkar via SMS
Mendengar kabar tersebut, orang tua korban terkejut dan seolah tak percaya anaknya yang masih duduk di kelas VI telah dinodai gurunya sendiri
TRIBUNPONTIANK.CO.ID, LAMONGAN - Oknum guru yang akan merasakan pengapnya udara Lapas atas kasus pencabulan, nyatanya bakal bertambah.
Belum lama ini, Alief Abdul Haris, Kepala Sekolah SMK swasta di Made Lamongan telah mendekam di Lapas dan harus menjalani hukuman selama 10 tahun.
Kini oknum guru salah satu madrasah di Kecamatan Pucuk, Arif Budiman (40) tak lama lagi akan menyusul Haris.
Dirinya diduga telah memperkosa siswinya sendiri, SA (16).
Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Arif sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri tiga hari lalu, tepatnya Senin (23/4/2018).
Baca: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Artis Cantik Paramitha Rusady
Baca: Pria Ini Bersaksi Konsumsi Sabu Bersama Jennifer Dunn di Kamar, Ada Bantahan
Itu berarti, Arif tinggal menanti jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Jalan Veteran Lamongan.
Kepastian kapan waktunya, masih harus menunggu, apakah BAP itu langsung dinyatakan P21 atau ada petunjuk dari Kejari.
Sejak diperiksa dan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lamongan, tersangka belum pernah ditahan lantaran dinilai kooperatif.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (pidum) Kejari Lamongan, Adhi Setyo Prabowo dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (25/4/2018) membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Arif Budiman sudah ada di mejanya.
"Kemarin sudah dilimpahkan ke Kejari," ungkap Adhi.
Selanjutnya, pihaknya tinggal meneliti BAP itu.
Baca: Raup Uang dari Yuotube, Atta Halilintar Bangun Rumah Mewah Seharga Rp 25 M, Begini Penampakannya
Baca: 9 Fakta Nyeleneh Rendra Hadikurniawan, Sang Penghina Nabi Muhammad SAW