Warga Roban Diciduk Polisi, Ini Kasus Yang Menjeratnya
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar lima belas juta rupiah
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Unit Jatanras Polres Singkawang mengamankan pelaku yang berinisial SY (27) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah karena kedapatan mencuri dirumah salah satu warga di Jalan Siaga Kelurahan Roban, Kamis (26/4/2018).
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Michael Terry Hendrata menuturkan, korban yang pada saat itu terbangun dari tidurnya kemudian memeriksa keberadaan sepeda motor milik korban yang diparkirkan di teras rumah dan mendapati sepeda motor milik korban sudah tidak ada.
Korbanpun memeriksa keadaan rumah dan mendapati dua unit handphone milik korban juga hilang.
(Baca: Polsek Siantan Amankan Puluhan Kampil Miras Siap Edar, Ini Tersangkanya )
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar lima belas juta rupiah," katanya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Singkawang akhirnya mendapati sebuah handphone milik korban dari saksi atas nama Maman yang mana handphone tersebut diperoleh dari SY.
SY yang pada saat itu sedang berada di Terminal Pasiran Singkawang langsung diamankan oleh Unit Jatanras Polres Singkawang.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti lain yaitu satu unit handphone yang disembunyikan di bawah kasur dan satu unit sepeda motor serta kartu perdana yang ditemukan di dalam kamar orang tua pelaku.
"Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan barang lainnya yakni satu pucuk senjata api rakitan Laras panjang yang ditemukan di atas langit-langit kamar tidur pelaku serta diakui kepemilikannya," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Singkawang untuk selanjutnya dilakukan proses sidik lebih lanjut.
